You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Tamanbali
Logo Desa Tamanbali
Desa Tamanbali

Kec. Bangli, Kab. Bangli, Provinsi Bali

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI DESA TAMANBALI, MEDIA TRANSPARANSI ANGGARAN DAN TEMPAT PENGAJUAN SURAT MENYURAT ADMINISTRASI

PRINSIP PENGEMBANGAN DESA CERDAS

Admin Desa 04 September 2024 Dibaca 6.022 Kali
PRINSIP PENGEMBANGAN DESA CERDAS

Beberapa prinsip yang harus diperhatikan dalam pengembangan model Desa Cerdas ini adalah:

a. Transformasi Desa Digital:

Desa yang mampu memanfaatkan teknologi informasi sesuai dengan tuntutan perkembangan teknologi, memfasilitasi akses internet, dan berdasarkan satu data desa terintegrasi. Ini bertujuan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, menjadikan masyarakat cerdas, dan mempermudah akses pasar. Teknologi informasi mendorong partisipasi masyarakat dalam peningkatan kualitas pembangunan desa dan pemanfaatan Dana Desa.

b. Inklusif:

Pemanfaatan teknologi informasi yang dapat diakses dan membantu semua lapisan masyarakat, memperhatikan perbedaan latar belakang dan karakteristik, serta memanfaatkan platform digital berbasis lokal sebagai tahap awal dalam pengembangan desa cerdas sebagai bagian dari dinamika global.

c. Kreatif:

Masyarakat dan Pemerintah Desa memiliki kreativitas dalam memanfaatkan Teknologi Informasi untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan.

d. Inovatif:

Teknologi informasi memberikan akses kepada masyarakat dan Pemerintah Desa untuk berinovasi, mengembangkan potensi desa, dan meningkatkan kesejahteraan.

e. Kolaboratif:

Teknologi Informasi memungkinkan Desa untuk membangun jejaring dan kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan (Pemerintah desa, masyarakat, dan pelaku usaha) guna meningkatkan kualitas pembangunan desa.

f. Terintegrasi dan Berkelanjutan:

Adanya satu data desa terintegrasi sebagai dasar penyusunan kebijakan perencanaan pembangunan Desa dan memastikan keberlanjutan capaian 6 pilar Desa Cerdas.

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 2.013.004.968,54 Rp 2.721.272.000,00
73.97%
Belanja
Rp 1.374.192.267,00 Rp 2.546.265.090,68
53.97%
Pembiayaan
Rp -62.277.316,32 Rp -62.277.316,32
100%

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 18.173.000,00 Rp 25.500.000,00
71.27%
Dana Desa
Rp 1.036.438.000,00 Rp 1.036.438.000,00
100%
Alokasi Dana Desa
Rp 897.192.066,54 Rp 1.305.734.000,00
68.71%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 40.800.000,00 Rp 91.600.000,00
44.54%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 18.000.000,00 Rp 257.000.000,00
7%
Bunga Bank
Rp 2.401.902,00 Rp 5.000.000,00
48.04%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 964.425.017,00 Rp 1.598.738.477,68
60.32%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 378.870.250,00 Rp 746.586.075,00
50.75%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 30.897.000,00 Rp 198.364.600,00
15.58%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 0,00 Rp 2.575.938,00
0%