Susunan Organisasi Pemerintah Desa TAMANBALI
Kepala Desa : I NYOMAN SUARGITA, SH
Sekretaris Desa : ANAK AGUNG AYU CANDRA DEWI
Kepala Seksi Pemerintahan : NI LUH KADE SUKASIH
Kepala Seksi Pelayanan Umum : ANAK AGUNG AYU ULANDARI
Kepala Seksi Kesejahteraan Masyarakat : KOMANG SRI PUSPA ANDAYANI
Kepala Urusan Umum : NI WAYAN DANI
Kepala Urusan Perencanaan : I PUTU AGUS SUSRAWAN Kepala Urusan Keuangan : NI KOMANG SRI PERTIWI
2.8.1 Struktur Organisasi Pemerintahan Desa Tamanbali
Struktur organisasi pemerintahan di Desa Tamanbali dipimpin oleh seorang kepala Desa, yang dalam kesehariannya sering disebut sebagai perbekel. Sebagai fungsi penyeimbang dalam pemerintahan di desa dibentuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD). BPD memiliki peran yang sangat penting dalam mengendalikan roda pemerintahan Desa. Saat ini anggota BPD di Desa Tamanbali sebanyak 9 (sembilan).Adapun tugas dan kewenangan Kepala Desa dan BDP seperti berikut:
Tugas dan Kewenangan Kepala Desa
Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. Dalam melaksanakan tugas Kepala Desa berwenang:
- memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
- mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa;
- memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
- menetapkan Peraturan Desa;
- menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
- membina kehidupan masyarakat Desa;
- membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
- membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa;
- mengembangkan sumber pendapatan Desa;
- mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
- mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa;
- memanfaatkan teknologi tepat guna;
- mengoordinasikan Pembangunan Desa secara partisipatif;
- mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
- melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fungsi BPD
Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi:
- membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
- menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
- melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Kepala Desa Tamanbali dibantu oleh seorang sekretaris Desa, 5 (lima) orang kepala urusan (Kaur) dan 10 (sepuluh) kelian banjar dinas atau Kepala Kewilayahan. Kelima kaur tersebut memiliki tugas dan fungsi yang berbeda yakni diantaranya yaitu kaur pemerintahan, kaur pembangunan, kaur kesejahteraan masyarakat, kaur keuangan dan kaur umum. Dalam pekerjaanya Kaur membantu Sekretaris Desa dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan bidang tugasnya masing – masing. Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Urusan bertanggungjawab kepada Perbekel melalui Sekretaris Desa. Sedangkan Kelian Banjar Dinas atau Kepala Kewilayahan dalam melaksanakan tugasnya, bertanggungjawab kepada Perbekel.
Tugas Kaur
(1) Kepala Urusan Pemerintahan mempunyai tugas :
- Mengumpulkan, mengolah dan mengevaluasi data di bidang Pemerintahan, Keamanan dan ketertiban;
- mengumpulkan bahan dalam rangka pembinaan wilayah dan masyarakat;
- melakukan pelayanan kepada masyarakat dibidang pemerintahan, keamanan dan ketertiban;
- membantu tugas-tugas dibidang keagrarian sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- membantu tugas-tugas dibidang pemungutan pajak, retribusi dan pendapatan lain-lain;
- membantu tugas-tugas dibidang administrasi kependudukan, catatan sipil dan pertahanan sipil;
- melakukan pembinaan dan ketertiban masyarakat;
- membantu mengusahakan kegiatan yang terkait dengan pembinaan kerukunan warga;
- mengumpulkan bahan-bahan dan menyusun laporan dibidang pemerintahan, ketentraman dan ketertiban;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Perbekel.
(2) Kepala Urusan Pembangunan mempunyai tugas :
- mengumpulkan, mengolah dan mengevaluasi data dibidang perekonomian dan pembangunan;
- melakukan bimbingan dibidang perekonomian, pengusaha ekonomi lemah dan kegiatan perekonomian lainnya dalam rangka meningkatkan kehidupan perekonomian masyarakat;
- melakukan pelayanan kepada masyarakat dibidang perekonomian dan pembangunan;
- melakukan kegiatan dalam rangka meningkatkan swadaya dan partisipasi masyarakat dalam meningkatkan perekonomian dan pelaksanaan pembangunan;
- membantu koordinasi pelaksanaan pembangunan serta menjaga dan memelihara prasarana dan sarana fisik di lingkungan Desa;
- melakukan administrasi perekonomian dan pembangunan di Desa;
- mengumpulkan bahan dan menyusun laporan dibidang perekonomian dan pembangunan;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Perbekel.
(3) Kepala Urusan Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas :
- mengumpulkan, mengolah dan mengevaluasi data dibidang kesejahteraan rakyat;
- melakukan bimbingan dibidang keagamaan, kesehatan, keluarga berencana dan pendidikan masyarakat;
- melakukan pelayanan kepada masyarakat dibidang kesejahteraan rakyat;
- membantu mengumpulkan dan menyalurkan bantuan terhadap korban bencana;
- membantu pelaksanaan bimbingan kegiatan pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga (PKK), karang taruna, pramuka dan organisasi masyarakat lainnya;
- membina kegiatan pengumpulan sumbangan untuk keluarga miskin;
- membantu melaksanakan pungutan dana palang merah indonesia (PMI);
- mengumpulkan bahan dan menyusun laporan dibidang kesejahteraan rakyat;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Perbekel.
(4) Kepala Urusan Keuangan mempunyai tugas :
- menerima, menyimpan dan mengeluarkan uang Desa;
- mengurus dan membayar gaji pegawai;
- mengurus pembukaan keuangan Desa;
- mengurus pertanggungjawaban atas penggunaan keuangan yang telah dikeluarkan;
- mengumpulkan bahan dan menyusun laporan keuangan;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Perbekel.
(5) Kepala Urusan Umum mempunyai tugas:
- melakukan administrasi pegawai;
- melaksanakanurusan perlengkapan/inventarisasi (kekayaan), menyediakan, menyimpan, mendistribusikan dan memelihara alat-alat tulis kantor;
- melakukan urusan rumah tangga;
- mengatur pelaksanaan rapat-rapat dinas dan upacara;
- melakukan urusan surat menyurat, kearsipan dan ekspedisi;
- mengumpulkan bahan-bahan dan menyusun laporan pemerintahan Desa;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Perbekel.
Tugas Kelian Banjar Dinas ( Kepala Kewilayahan )
(1) Kepala Kewilayahan sebagai staf operasional Perbekel diwilayah kerjanya mempunyai tugas :
- melaksanakan kegiatan Perbekel dalam kepemimpinan Perbekel di wilayah kerjanya;
- melakukan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan ketertiban masyarakat diwilayah kerjanya;
- melaksanakan Peraturan Desa diwilayah kerjanya;
- melaksanakan kebijaksanaan Perbekel diwilayah kerjanya;
- membina serta meningkatkan swadaya dan gotong royong.
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Perbekel.
2.8.2 Lembaga Kemasyarakatan Desa
Disamping struktur pemrintahan yang telah disebutkan diatas, Desa Tamanbali juga memiliki perangkat Desa lainnya atau yang disebut dengan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD). LKD tersebut yang membantu pemerintahan Desa dalam pembangunan Desa baik itu proses perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pembangunan. Lembaga Kemasyarakatan Desa lainnya diantaranya yaitu:
- Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD)
- Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD)
- Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK)
- Banjar Dinas
- Karang Taruna
Septa
27 Juli 2024 00:38:14
Terima kasih atas filosofi tumpek landep ini. Semoga artikel lain terkait makna tumpek landep yang KELIRU...